Polri selekasnya kabarkan hasil penyidikan tambang nikel Raja Ampat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan selekasnya umumkan hasil penyidikan berkaitan kegiatan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Semoga pada waktu yang sesaat, kelak informasi akan terkumpul hasil dari penyidikannya,” kata Kepala Seksi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Kode Nugroho di Jakarta, Selasa.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan jika sekarang ini personil kepolisian tetap terus bekerja dalam penyidikan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat tersebut.
Saat mass media bertanya apa hal yang dikeduk ialah berkaitan sangkaan kerusakan lingkungan, Kode tidak dapat menjawab.
“Itu kelak sisi yang hendak kami terangkan jika sudah ada sisi informasi secara utuhnya,” katanya.
Pemerintahan awalnya umumkan mengambil empat ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu ialah PT Karunia Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Gagah, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerangkan empat IUP itu ditarik karena sejumlah lahannya ada di teritori lindung Geopark Raja Ampat.
Selanjutnya, pada Kamis (12/6), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jika Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM lakukan pengkajian pada kegiatan tambang nikel di Raja Ampat.
Pengkajian itu untuk ketahui lebih detail keadaan di atas lapangan hingga bisa mengenali pelanggaran yang terjadi.
“Sehingga jika ada pelanggaran disamakan pelanggaran itu. Saya anggap itu dahulu karena team tengah bekerja,” katanya.